Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama Didalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi yang cepat dapat berdampak pada pelayanan medis tertentu yang dilakukan oleh dokter spesialis – sub spesialis dan dokter gigi spesialis – sub spesialis dari jenis spesialisasi – sub spesialisasi yang berbeda;
- bahwa Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia dan Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia memerlukan keterlibatan Konsil Kedokteran Indonesia dalam bentuk nota kesepahaman di dalam pengaturan pemberian kewenangan klinis pada pelayanan kedokteran tertentu yang dilakukan oleh dokter spesialis – sub spesialis dan dokter gigi spesialis – sub spesialis dari jenis spesialisasi – sub spesialisasi yang berbeda;
- bahwa dalam memberikan kewenangan klinis pada pelayanan kedokteran dan kedokteran gigi tertentu yang dilakukan oleh dokter spesialis – sub spesialis dan dokter gigi spesialis – sub spesialis dari jenis spesialisasi – sub spesialisasi yang berbeda membutuhkan dokumen berupa buku putih yang disusun bersama kolegium terkait;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
42 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan KKI Tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama Didalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2016
Berlaku Tanggal
09 Juni 2016
Sumber
BN. 2016/NO.856, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.