Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dibentuk untuk menegakkan disiplin Dokter dan Dokter Gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran;
- bahwa dalam menjalankan tugasnya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia perlu menyusun tata cara penanganan Pengaduan disiplin Dokter dan Dokter Gigi;
- bahwa tata cara penanganan Pengaduan disiplin Dokter dan Dokter Gigi yang terdapat dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi masih terdapat kekurangan dan beberapa ketentuannya tidak dapat dilaksanakan dengan baik sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
50 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan KKI Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi
Ditetapkan Tanggal
29 November 2017
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2017
Berlaku Tanggal
15 Desember 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1787, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.