Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Dengan Sistem Elektronik
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja registrasi Dokter dan Dokter Gigi di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia, perlu dilaksanakan sistem registrasi Dokter dan Dokter Gigi secara elektronik;
- bahwa untuk pengembangan dan percepatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, perlu dilakukan pengiriman dokumen persyaratan pemohon dalam bentuk dokumen elektronik;
- bahwa perbaikan dan pengembangan Sistem Elektronik dalam pelayanan Konsil Kedokteran Indonesia perlu dilakukan demi pelayanan publik yang prima;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
53 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan KKI Tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Dengan Sistem Elektronik
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2018
Berlaku Tanggal
05 Juli 2018
Sumber
BN. 2018/NO.850, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.