Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 66 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menghasilkan praktisi kedokteran forensik yang profesional dan berkemampuan akademik tinggi sehingga dapat melaksanakan tugas pelayanan keadilan yang ilmiah, faktual serta imparsial bagi masyarakat diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis forensik dan medikolegal;
- bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
66 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2020
Berlaku Tanggal
28 Januari 2020
Sumber
BN. 2020/NO.53, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 66 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.