Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 73 Tahun 2020

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 73 Tahun 2020

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menghasilkan dokter yang memiliki kemampuan akademik dan profesional untuk menjalankan praktik bedah yang baik sesuai dengan standar global yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat dalam memberikan pelayanan bedah paripurna diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis bedah;
  2. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah telah disusun oleh Kolegium Ilmu Bedah Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
73 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2020

Berlaku Tanggal
28 Januari 2020

Sumber
BN. 2020/NO.60, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.