Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PERTIMBANGAN

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendapatkan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang berkualitas melalui seleksi yang adil dan transparan, diperlukan pengaturan mengenai susunan panitia seleksi, tata cara seleksi, dan pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara komprehensif.
  2. bahwa pelibatan masyarakat diperlukan dalam pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang baru.
  3. bahwa Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis

Nomor
2 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 459

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (314.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.