Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan capaian kinerja organisasi dan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- bahwa Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
11 Juni 2020
Berlaku Tanggal
11 Juni 2020
Sumber
BN. 2020/NO.607, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.