Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan capaian kinerja organisasi dan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
  2. bahwa Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2020

Berlaku Tanggal
11 Juni 2020

Sumber
BN. 2020/NO.607, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.