
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pemberi Hibah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia terus melakukan upaya-upaya pembaruan peradilan sebagaimana yang tercantum di dalam Cetak Biru dan Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- bahwa kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya-upaya pembaruan peradilan tersebut dilakukan melalui pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kerja sama dengan pemberi hibah;
- bahwa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan administrasi keuangan yang baik di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kegiatan-kegiatan yang dibiayai atau didanai oleh hibah harus mengikuti peraturan;
- bahwa selain itu, untuk memastikan koordinasi, kedayagunaan suatu kegiatan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta penatalaksanaan kerja sama dengan pemberi hibah, diperlukan adanya suatu tata cara dan standar kerja sama untuk pelaksanaan kerja sama dengan pemberi hibah tersebut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
2 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan MA Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pemberi Hibah
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2014
Berlaku Tanggal
27 Januari 2014
Sumber
BN. 2014/NO.122, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2010
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
