Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syaratdan Tata Cara Penghitungan Zakat Maldan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nishab dan kadar zakat hewan ternak, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
69 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenag Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syaratdan Tata Cara Penghitungan Zakat Maldan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Ditetapkan Tanggal
16 November 2015
Diundangkan Tanggal
18 November 2015
Berlaku Tanggal
18 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1737, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Mengubah :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayangunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.