Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan, benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda, yang tidak terkena oleh Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dikuasai oleh Pemerintah untuk diberikan kepada penerima hak melalui jual beli;
  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum Yang Di tinggalkan Direksi / Pengurusnya, semua bangunan dan tanahnya dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai oleh pemerintah Republik Indonesia, dan dapat dijual kepada penerima hak yang memenuhi syarat.
  3. bahwa pada kenyataannya, masih terdapat tanah kepunyaan Warga Negara Belanda sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang belum dimohonkan haknya dan telah dialihkan kepada pihak lain baik perorangan atau badan hukum;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor
20 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda

Ditetapkan Tanggal
20 April 2016

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2016

Berlaku Tanggal
11 Mei 2016

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 728

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda

Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.