Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-14/MBU/10/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-14/MBU/10/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang, telah ditetapkan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pengguna Barang;
- bahwa tindak lanjut pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu diatur dalam suatu pedoman pelaksanaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-14/MBU/10/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH BUMN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-14/MBU/10/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.