PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1416 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
106 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permendagri Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016
Berlaku Tanggal
29 Desember 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2081
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Yogyakarta dan Lampung
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Malang
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Subbagian dan Seksi di Lingkungan Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Malang
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.