Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri
PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis balai pemerintahan desa, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
5 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permendagri Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
26 Januari 2021
Berlaku Tanggal
26 Januari 2021
Sumber
BN.2021/No.52, kemendagri.go.id : 7 hlm
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendagri.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.