Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pemerintahan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
12 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendagri Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
25 Februari 2019
Berlaku Tanggal
25 Februari 2019
Sumber
BN 2019/ NO 195; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendagri.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.