Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2020

Berlaku Tanggal
28 Januari 2020

Sumber
BN.2020/NO.183, http://jdih.sidoarjokab.go.id/: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.