Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
2 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2020
Berlaku Tanggal
28 Januari 2020
Sumber
BN.2020/NO.183, http://jdih.sidoarjokab.go.id/: 7 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.