Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan Dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh tim penegasan batas daerah pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
39 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan Dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2017/NO.932, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.