Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi merupakan salah satu persyaratan dalam perpanjangan surat izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengelolaan kecukupan satuan kredit profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan oleh Menteri.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1561/2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmenkes Tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
20 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.