Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan sebagai acuan dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan produk hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri sudah tidak sesuai perkembangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
88 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Permendagri Tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013
Berlaku Tanggal
31 Desember 2013
Sumber
BN.2013/NO.1601, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.