Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi dan mengetahui historis penyusunan peraturan perUndang-Undangan yang dilakukan perubahan, perlu dilakukan penyusunan dalam 1 (satu) naskah;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
45 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendagri Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2019
Sumber
PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.