Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, diperlukan pelayanan advokasi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  2. bahwa untuk melaksanakan pelayanan advokasi hukum yang semakin kompleks, diperlukan pengaturan agar pelaksanaan pelayanan advokasi hukum lebih efektif dan efisien;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelayanan Advokasi Hukum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Nomor
22 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permendes PDTT Tentang Pelayanan Advokasi Hukum

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1523

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (429.49 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kemendesa.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.