Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha dalam melakukan jual beli tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, memberikan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik dalam rangka menjamin konsumen mendapatkan tarif tenaga listrik yang wajar, dan melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor
10 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permen ESDM Tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik

Ditetapkan Tanggal
25 April 2022

Diundangkan Tanggal
27 April 2022

Berlaku Tanggal
27 April 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 453

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.93 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.