Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen, perlu disusun tata cara penetapan tarif tenaga listrik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
47 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permen ESDM Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Ditetapkan Tanggal
14 November 2018
Diundangkan Tanggal
19 November 2018
Berlaku Tanggal
19 November 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1544, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.