Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2013 dan Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya, tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi;
- bahwa untuk menjamin adanya kesamaan persepsi dan keseragaman dalam penilaian dan penetapan angka kredit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tentang
Permen ESDM Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1586, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1211 www.peraturan.go.id 2015, Nomor1586 -5- K/70/MEM/2005 tanggal 21 April 2005 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya Departemen Energi dan Sumber Daya Minera
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.