Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong minat investasi pada kegiatan usaha di bidang energi bam, terbarukan, dan konservasi energi perlu melakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permen ESDM Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2018

Berlaku Tanggal
08 Februari 2018

Sumber
BN. 2018/NO.241, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa Dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.