Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Layanan Keimigrasian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
25 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenkumham Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
19 Juli 2016

Berlaku Tanggal
19 Juni 2016

Sumber
BN.2016/NO.1053, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Pelayanan Keimigrasian

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin
    Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.