Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik melalui kerja sama dengan organisasi Asia Pacific Economic Cooperation, perlu memberikan kemudahan pemberian Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation bagi anggota organisasi Asia Pacific Economic Cooperation;
  2. bahwa ketentuan mengenai kartu perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03.IZ.03.10 Tahun 2003 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
26 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenkumham Tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
19 Juli 2016

Berlaku Tanggal
19 Juli 2016

Sumber
BN.2016/NO.1054, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03.IZ.03.10 Tahun 2003 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
  2. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-0378.UM.01.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembatalan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation, Pelaksanaan dan Pembatalan Pre Clearance
  3. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-101.UM.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-0378.UM.01.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembatalan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation, Pelaksanaan dan Pembatalan Pre Clearance

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.