Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa profesi Penerjemah Tersumpah merupakan profesi yang wajib diberikan perlindungan dan jaminan oleh Pemerintah demi tercapainya kepastian hukum;
- bahwa dengan adanya permintaan dokumen oleh Negara tujuan dan harus diterjemahkan dalam bahasa Negara setempat serta untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan kepastian hukum bagi Penerjemah Tersumpah, perlu mengatur mengenai mekanisme pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian Penerjemah Tersumpah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
29 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenkumham Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2016
Sumber
BN.2016/NO.1211, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.