Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penanganan laporan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodir whistleblowing system secara elektronik;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
57 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016
Berlaku Tanggal
30 Desember 2016
Sumber
BN.2016/NO.2124, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.