Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/Inpassing;
- bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan melalui penyesuaian/Inpassing belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
6 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Ditetapkan Tanggal
26 April 2017
Diundangkan Tanggal
26 April 2017
Berlaku Tanggal
26 April 2017
Sumber
BN.2017/NO.606, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.