Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2016 Tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka penyelamatan dan pengelolaan sumber daya alam sektor perikanan, perlu melakukan penataan ukuran kapal penangkap ikan;
  2. bahwa sebagai tindak lanjut dari penataan ukuran kapal penangkap ikan, perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen kapal penangkap ikan baik Surat Izin Usaha Perikanan, Buku Kapal Perikanan, maupun Surat Izin Penangkapan Ikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
11/PERMEN-KP/2016

Tahun
2016

Tentang
Permen KP Tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.