Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Rumput Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi riset budidaya rumput laut di bidang sumber daya, biologi, ekologi, bioteknologi, serta lingkungan, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
15/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen KP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Rumput Laut
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017
Berlaku Tanggal
30 Maret 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 84/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.