Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi riset sumber daya dan kerentanan pesisir, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.37/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
20/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen KP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017
Berlaku Tanggal
30 Maret 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya Dan Kerentanan Pesisir
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.37/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.