Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2015 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka penatakelolaan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam sebagai aset negara, sejarah, dan ilmu pengetahuan yang bernilai tinggi perlu dilakukan pembenahan pengelolaan yang komprehensif dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Selaku Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei dan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam di Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
28/PERMEN-KP/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen KP Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.