Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang pembudidayaan ikan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
3/PERMEN-KP/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen KP Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2015

Berlaku Tanggal
15 Januari 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Tetap Penanaman Modal di Bidang Kelautan dan Perikanan Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.