Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab (responsible fisheries) dan penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, telah dibentuk Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2014;
  2. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan perubahan ketentuan mengenai Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
30/PERMEN-KP/2016

Tahun
2016

Tentang
Permen KP Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2016

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1247

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.