
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan menjamin kelancaran, serta transparansi penyelesaian suatu jenis kegiatan pelayanan internal dan eksternal unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menyusun standar operasional prosedur;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.47/MEN/2009 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.69/MEN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Prosedur Operasional Standar di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
43/PERMEN-KP/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen KP Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
