Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan tenaga kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
19 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
12 April 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2013/NO.589, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.