Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional cenderung meningkat sehingga diperlukan penapisan dan pengembangan untuk menjamin manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.
  2. bahwa dalam melakukan penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional diperlukan penyesuaian dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit yang berkedudukan di pemerintah daerah provinsi yang terintegrasi dengan struktur organisasi di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan teknis penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
32 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional

Ditetapkan Tanggal
04 November 2022

Diundangkan Tanggal
14 November 2022

Berlaku Tanggal
14 November 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013

Silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.58 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.