Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan meningkatnya aktivitas di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara berkaitan dengan transmisi penyakit potensial wabah serta penyakit lainnya yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, perlu dilakukan penguatan peran Kantor Kesehatan Pelabuhan;
  2. bahwa ketentuan organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Kementerian Kesehatan dan perkembangan hukum;
  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/690/M.KT.01/2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Penataan Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
33 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenkes Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1220

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemkes.go.id/pencarian?tipe_dokumen=1

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.