Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi/optometri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi/Optometri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
41 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkes Tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi/optometri
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.866, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.