Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang;
  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 254/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/MKT01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
56 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenkes Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2019

Sumber
LN.2019/NO.1376, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 254/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.