Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 Tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual yang akan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2015;
- bahwa untuk memberikan panduan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu menyusun pedoman akuntansi penyusunan laporan keuangan berbasis akrual;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
86 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkes Tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2016
Berlaku Tanggal
22 Januari 2016
Sumber
BN.2015/NO.107, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan keuangan Kementerian Kesehatan
Mencabut :
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 476/MENKES/SK/XII/2013 tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.