Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 Tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual yang akan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2015;
  2. bahwa untuk memberikan panduan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu menyusun pedoman akuntansi penyusunan laporan keuangan berbasis akrual;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
86 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkes Tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2016

Berlaku Tanggal
22 Januari 2016

Sumber
BN.2015/NO.107, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan keuangan Kementerian Kesehatan

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 476/MENKES/SK/XII/2013 tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.