Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan aliran data dari kabupaten/kota dan provinsi ke Kementerian Kesehatan untuk menyediakan data dan informasi yang akurat, tepat, dan cepat, perlu diselenggarakan sistem informasi kesehatan terintegrasi melalui komunikasi data;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
92 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2014/NO.1954, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.