Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, perlu menyesuaikan aturan mengenai budaya kerja dan kode etik aparatur sipil negara dengan kebutuhan reformasi birokrasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
- bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
3 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Permenaker Tentang Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2023
Berlaku Tanggal
13 Januari 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 62
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Silahkan download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.