PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
10/PMK.03/2013
Tahun
2013
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2013
Berlaku Tanggal
01 Februari 2013
Sumber
BN.2013/NO.13,jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.