Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Jenis

Nomor
129/PMK.03/2012

Tahun
2012

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2012

Sumber
BN.2012/NO.785, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (42.97 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.