PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
129/PMK.03/2012
Tahun
2012
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2012
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2012
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2012
Sumber
BN.2012/NO.785, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.