Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Jenis

Nomor
189/PMK.03/2011

Tahun
2011

Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Ditetapkan Tanggal
23 November 2011

Diundangkan Tanggal
23 November 2011

Berlaku Tanggal
23 November 2011

Sumber
BN.2011/NO.746, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (150 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.