PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
189/PMK.03/2011
Tahun
2011
Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Ditetapkan Tanggal
23 November 2011
Diundangkan Tanggal
23 November 2011
Berlaku Tanggal
23 November 2011
Sumber
BN.2011/NO.746, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.