Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola dana Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan perlu membentuk unit organisasi non-Eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup untuk mengoptimalisasi pengelolaan seluruh Dana Lingkungan Hidup termasuk Dana Reboisasi, serta menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- bahwa pembentukan unit organisasi non-Eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup di Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/665/M.KT.01/2019 tanggal 2 Agustus 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
137/PMK.01/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola dana Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
30 September 2019
Diundangkan Tanggal
30 September 2019
Berlaku Tanggal
30 September 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 18 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.