Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2020 Tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan karena Pan demi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang mengevaluasi, menyusun, dan/ atau menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan usulan dari instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa untuk menindaklanjuti arahan Presiden guna memberikan stimulus non-fiskal untuk mengurangi dampak negatif wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor di tanah air;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan karena Pan demi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
137/PMK.02/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan karena Pan demi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Ditetapkan Tanggal
23 September 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1095
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.