Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2023 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous.
- bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, masih diperlukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous untuk memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan memberikan tambahan waktu bagi industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
151 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1056
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.